Indonesia Perintahkan Pengawasan Ketat Akun Perjudian Ilegal di Bank
Regulator keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan arahan kepada bank-bank domestik untuk memperketat pemeriksaan terhadap 36,191 akun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal. Inisiatif ini adalah bagian dari langkah strategis OJK dalam mencegah sistem perbankan digunakan untuk aktivitas ilegal dan menjaga stabilitas keuangan.
Jumlah akun yang dipantau naik sebesar 2,355 akun sejak pembaruan terakhir pada bulan April, menandakan keseriusan otoritas untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perjudian online yang melanggar hukum. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menyebutkan bahwa identifikasi akun tersebut diperoleh dari informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank juga diperintahkan untuk menutup akun terkait dengan nomor identifikasi nasional yang sama dan memantau kegiatan pelanggan untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi keuangan.
Instruksi dari OJK tidak hanya sebatas penutupan akun yang dicurigai. Bank diharuskan meneliti akun lain yang mungkin terkait dengan nomor identifikasi yang sama. Langkah ini untuk mencegah perpindahan aktivitas ilegal ke akun lain setelah akun pertama dibekukan. Dengan mengaitkan akun ini ke nomor identifikasi nasional, OJK menekankan pentingnya melihat hubungan pelanggan yang lebih luas, bukan hanya fokus pada akun individu. Pendekatan ini adalah bagian dari respons regulasi yang lebih menyeluruh terhadap aktivitas keuangan terkait perjudian online.