Hukum

Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Asas Kebangkrutan, Tegas Pengadilan

Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Asas Kebangkrutan, Tegas Pengadilan

Keputusan Kritis Pengadilan Tinggi Ipoh Di Malaysia

Pengadilan Tinggi Ipoh mengambil langkah signifikan dengan memutuskan bahwa utang berjudi tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai proses kebangkrutan. Keputusan ini mengacu pada putusan penting dari Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee tahun sebelumnya.

Dasar Keputusan Mengacu pada Putusan Tertinggi

Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan pailit Lee Fook Khuen, seorang debitur berusia 75 tahun. Kasus ini diinisiasi oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah Lee tidak berhasil melunasi utang sebesar S$5,930 juta, yang telah disahkan oleh Pengadilan Tinggi di Singapura pada 2018. Lee mendapatkan fasilitas kredit sebesar S$10 juta untuk keperluan berjudi di Singapura dan gagal melaksanakan pembayaran utang.

Usaha Lee dalam menentang pendaftaran putusan di Malaysia tidak berhasil, bahkan setelah mencapai Mahkamah Persekutuan yang meneguhkan bahwa utang perjudian tidak bisa ditegakkan di Malaysia, meskipun sah di negara tempat utang itu diakui.

Perlakuan Utang Judi dalam Kebijakan Publik

Dalam pernyataan tertulisnya, Moses menyoroti bahwa menurut undang-undang Malaysia, utang dari aktivitas berjudi dianggap sebagai utang kehormatan tanpa keharusan hukum untuk pembayarannya. Meskipun sah di negara asal, di Malaysia, hal ini tidak dapat ditegakkan karena bertentangan dengan kebijakan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Posisi Hukum Malaysia tentang Utang Judi

Menurut Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua perjanjian terkait berjudi atau taruhan dianggap batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pasal ini juga melarang upaya hukum untuk menuntut barang atau uang yang didapatkan dari perjudian. Hakim menekankan bahwa pengadilan berhak menolak melaksanakan utang yang muncul dari transaksi ilegal atau batal demi hukum seperti perjanjian berjudi, karena bertabrakan dengan kebijakan publik.

Tidak Ada Penerapan Hukum Terselubung

Moses menambahkan bahwa pengadilan kebangkrutan berwenang memeriksa sifat utang meski sudah didaftarkan di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pelarangan pengakuan utang judi mengesampingkan kepastian prosedural, dan hukum tidak mengizinkan penegakan secara terselubung melalui pengadilan untuk kontrak yang dianggap batal demi hukum.

Putusan ini dengan jelas menggambarkan sikap tegas Malaysia terhadap utang judi, menunjukkan bahwa utang tersebut tidak bisa dijadikan alasan kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.